Desa Mekarmukti
Kecamatan Sindang Agung, Kabupaten Kuningan - 32
Administrator | 20 Januari 2025 | 279 Kali Dibaca
Artikel
Administrator
20 Januari 2025
279 Kali Dibaca
TUGAS POKOK DAN FUNGSI
KEPALA DESA DAN PERANGKAT DESA
DASAR HUKUM
- Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa;
- Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa;
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 82 Tahun 2015 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Kepala Desa;
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 83 Tahun 2015 tentang Perangkat Desa sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 67 Tahun 2017;
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 84 Tahun 2015 Tentang Susunan Organisasi Dan Tata Kerja Pemerintah Desa;
- Peraturan Daerah Kabupaten Kuningan Nomor 13 Tahun 2015 tentang Perangkat Desa sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Kuningan Nomor 5 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2015 tentang Perangkat Desa;
- Peraturan Bupati Kuningan Nomor 84 Tahun 2019 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Pemerintah Desa sebagaimana telah diubah oleh Peraturan Bupati Kuningan Nomor 16 Tahun 2020;
- Peraturan Bupati Kuningan Nomor 31 Tahun 2024 tentang Manajemen Perangkat Desa.
KEDUDUKAN, TUGAS POKOK, FUNGSI DAN URAIAN TUGAS KEPALA DESA (KUWU)
- Kepala Desa berkedudukan sebagai Kepala Pemerintah Desayang memimpin penyelenggaraan Pemerintahan Desa.
- Kepala Desa bertugas menyelenggarakan Pemerintahan Desa, melaksanakan pembangunan, pembinaan kemasyarakatan,dan pemberdayaan masyarakat.
- Untuk melaksanakan tugasnya, Kepala Desa memiliki fungsi sebagai berikut :
- Menyelenggarakan Pemerintahan Desa, seperti tata praja Pemerintahan, penetapan peraturan di desa, pembinaan masalah pertanahan, pembinaan ketentraman dan ketertiban, melakukan upaya perlindungan masyarakat, administrasi kependudukan, dan penataan dan pengelolaan wilayah;
- Melaksanakan pembangunan, seperti pembangunan saranap rasarana perdesaan, dan pembangunan bidang pendidikan, kesehatan;
- Pembinaan kemasyarakatan, seperti pelaksanaan hak dan kewajiban masyarakat, partisipasi masyarakat, sosial budaya masyarakat, keagamaan, dan ketenagakerjaan;
- Pemberdayaan masyarakat, seperti tugas sosialisasi dan motivasi masyarakat di bidang budaya, ekonomi, politik, lingkungan hidup, pemberdayaan keluarga, pemuda,olahraga, dan karang taruna; dan
- Menjaga hubungan kemitraan dengan lembaga masyarakat dan lembaga lainnya.
KEDUDUKAN,TUGAS POKOK, FUNGSI DAN URAIAN TUGAS SEKRETARIS DESA (SEKDES)
- Sekretaris Desa berkedudukan sebagai unsur pimpinan Sekretariat Desa.
- Sekretaris Desa mempunyai tugas pokok melaksanakan pengelolaan dan pembinaan administrasi umum, perencanaan,keuangan, dan kepegawaian, penyusunan program Desa serta pengoordinasian pelaksanaan tugas unit organisasi dilingkungan Pemerintah Desa.
- Dalam melaksanakan tugas pokoknya, Sekretaris Desa mempunyai fungsi :
- Pengelolaan dan pembinaan administrasi umum, keuangan,kepegawaian serta perencanaan ;
- Pemberian dukungan administratif bagi unit organisasi dilingkungan Pemerintah Desa;
- Penyusunan program Desa;
- Pengoordinasian pelaksanaan tugas unit organisasi dilingkungan pemerintah Desa; dan
- Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Desa.
- Untuk menyelenggarakan fungsinya, Sekretaris Desa mempunyai uraian tugas :
- Menyusun rencana program kerja Sekretariat ;
- Melaksanakan urusan ketatausahaan seperti tata naskah,administrasi surat menyurat, arsip, dan ekspedisi;
- Melaksanakan urusan umum seperti penataan administrasi perangkat desa, penyediaan prasarana perangkat Desa dan kantor, penyiapan rapat, pengadministrasian aset,inventarisasi, perjalanan dinas, dan pelayanan umum;
- Melaksanakan urusan perencanaan seperti menyusun rencana anggaran pendapatan dan belanja desa, menginventarisir data-data dalam rangka pembangunan, melakukan monitoring dan evaluasi program, serta penyusunan laporan;
- Mengelola, membina dan memberikan pelayanan administrasi umum yang meliputi ketatausahaan, kearsipan, perlengkapan dan kerumahtanggaan dilingkungan Pemerintah Desa;
- Mengelola, membina dan memberikan pelayanan administrasi keuangan di lingkungan Pemerintah Desa;
- Mengelola, membina dan memberikan pelayanan administrasi kepegawaian sesuai dengan kewenangan Desa;
- Melaksanakan urusan keuangan seperti pengurusan administrasi keuangan, administrasi sumber- sumber pendapatan dan pengeluaran, verifikasi administrasi keuangan, dan administrasi penghasilan Kepala Desa,Perangkat Desa, BPD, dan lembaga pemerintahan desa lainnya;
- Mengoordinasikan penyusunan program, anggaran serta pelaporan kegiatan Desa;
- Mengoordinasikan pelaksanaan tugas unit-unit organisasi di lingkungan Pemerintah Desa;
- Melaksanakan koordinasi dengan kelembagaan Desa lainnya dalam rangka pelaksanaan tugas;
- Memberikan saran dan pertimbangan kepada Kepala Desa dalam perencanaan, pelaksanaan dan pelaporan kegiatan Desa;
- Membuat dan menyampaikan laporan pelaksanaan tugas kepada Kepala Desa; dan
- Melaksanakan tugas kedinasan lainnya yang diberikan oleh Kepala Desa.
KEDUDUKAN, TUGAS POKOK, FUNGSI DAN URAIAN TUGAS KEPALA URUSAN (KAUR)
- Kepala Urusan berkedudukan sebagai unsur staf sekretariat.
- Kepala Urusan mempunyai tugas pokok membantu Sekretaris Desa dalam urusan pelayanan administrasi pendukung pelaksanaan tugas-tugas pemerintahan.
- Fungsi dan Uraian Tugas Kepala Urusan Tata Usaha dan Umum (Kaur Umum) :
Untuk melaksanakan tugas pokoknya, Kepala Urusan Tata Usaha dan Umum mempunyai fungsi :
- Pengelolaan dan pembinaan administrasi umum dan kepegawaian;
- Pemberian dukungan administratif bagi unit organisasi dilingkungan Pemerintah Desa; dan
- Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Desa dan Sekretaris Desa.
Untuk melaksanakan fungsinya, Kepala urusan Umum mempunyai uraian tugas :
- Melaksanakan urusan ketatausahaan seperti tata naskah,administrasi surat menyurat, arsip, dan ekspedisi;
- Melaksanakan penataan administrasi perangkat desa;
- Melaksanakan pengadaan dan pemeliharaan sarana dan prasarana kantor Desa;
- Menyiapkan kegiatan rapat;
- Melaksanakan pengadministrasian asset dan inventarisasi aset dan bertindak sebagai operator aplikasi aset Desa;
- Melaksanakan penyiapan perjalanan dinas;
- Melaksanakan pelayanan dan umum;
- Memberikan saran dan pertimbangan kepada Sekretaris Desa dalam perencanaan, pelaksanaan dan pelaporan penyelenggaraan pemerintahan Desa;
- Membuat dan menyampaikan laporan pelaksanaan tugas kepada Sekretaris Desa; dan
- Melaksanakan tugas kedinasan lainnya yang diberikan oleh Kepala Desa dan Sekretaris Desa.
- Fungsi dan Uraian Tugas Kepala Urusan Perencanaan (Kaur Perencanaan) :
Untuk melaksanakan tugas pokoknya, Kepala Urusan Perencanaan mempunyai fungsi :
- Pengkoordinasian urusan perencanaan Desa;
- Pengumpulan bahan dalam rangka perencanaan dan pelaporan pembangunan; dan
- Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Desa dan Sekretaris Desa.
Untuk melaksanakan fungsinya, Kepala urusan Perencanaan mempunyai uraian tugas :
- Mengoordinasikan urusan perencanaan seperti menyusun RPJMDesa, RKPDesa serta menyusun rencana APBDesa;
- Menginventarisir data-data dalam rangka pembangunan;
- Melakukan monitoring dan evaluasi program; dan
- Melaksanakan penyusunan laporan;
- Memberikan saran dan pertimbangan kepada Sekretaris Desa dalam perencanaan, pelaksanaan dan pelaporan penyelenggaraan pemerintahan Desa;
- Membuat dan menyampaikan laporan pelaksanaan tugas kepada Sekretaris Desa; dan
- Melaksanakan tugas kedinasan lainnya yang diberikan oleh Kepala Desa dan Sekretaris Desa.
- Fungsi dan Uraian Tugas Kepala Urusan Keuangan (Kaur Keuangan) :
Untuk melaksanakan tugas pokoknya, Kepala Urusan Keuangan mempunyai fungsi:
- Pengelolaan dan pembinaan administrasi keuangan;
- Pemberian dukungan administratif di bidang keuagan bagi unit organisasi di lingkungan Pemerintah Desa; dan
- Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Desa dan Sekretaris Desa.
Untuk melaksanakan fungsinya, Kepala urusan Keuangan mempunyai uraian tugas :
- Melaksanakan urusan keuangan seperti pengurusan administrasi keuangan, administrasi sumber-sumber pendapatan dan pengeluaran;
- Melaksanakan verifikasi administrasi keuangan, dan administrasi penghasilan Kepala Desa, Perangkat Desa, BPD,dan lembaga pemerintahan desa lainnya;
- Melaksanakan tugas sebagai bendahara Desa;
- Melaksanakan tugas sebagai pemungut dan penyetor pajak pajak dalam pelaksanaan APBDesa;
- Melaksanakan tugas sebagai operator aplikasi keuangan Desa;
- Mengumpulkan bahan-bahan dalam penyusunan APBDesa;
- Memberikan saran dan pertimbangan kepada Sekretaris Desa dalam perencanaan, pelaksanaan dan pelaporan penyelenggaraan pemerintahan Desa;
- Membuat dan menyampaikan laporan pelaksanaan tugas kepada Sekretaris Desa; dan
- Melaksanakan tugas kedinasan lainnya yang diberikan oleh Kepala Desa dan Sekretaris Desa.
KEDUDUKAN, TUGAS POKOK, FUNGSI DAN URAIAN TUGAS KEPALA SEKSI (KASI)
- Kepala Seksi berkedudukan sebagai unsur pelaksana teknis.
- Kepala Seksi mempunyai tugas pokok membantu Kepala Desa sebagai pelaksana tugas operasional.
- Fungsi dan Uraian Tugas Kepala Seksi Pemerintahan (BIHI) :
Untuk melaksanakan tugas pokoknya, Kepala Seksi Pemerintahari mempunyai fungsi :
- Pengoordianasian urusan pemerintah Desa dengan BPD;
- Pengumpulan bahan dalam rangka perencanaan dan pelaporan pembangunan di bidang Pemerintahan meliputi regulasi, pertanahan, pembinaan ketentraman dan ketertiban, kependudukan, profil dan perkembangan Desa, Pajak Bumi dan Bangunan dan perlindungan masyarakat; dan
- Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Desa.
Untuk melaksanakan fungsinya, Kepala Seksi Pemerintahan mempunyai uraian tugas :
- Menyusun perencanaan di bidang pemerintahan ;
- Melaksanakan manajemen tata praja Pemerintahan;
- Menyusun rancangan regulasi Desa;
- Melaksanakan pembinaan masalah pertanahan dan adiministrasi pertanahan;
- Melaksanakan pembinaan ketentraman dan ketertiban;
- Melaksanakan upaya perlindungan masyarakat;
- Melaksanakan administrasi kependudukan;
- Melaksanakan penataan dan pengelolaan wilayah;
- Melaksanakan pendataan dan pengelolaan Profil Desa;
- Melaksanakan administrasi Pajak Bumi dan Bangunan;
- Melaksanakan kegiatan-kegiatan desa berdasarkan kewenangan desa dalam bidang pemerintahan;
- Melaksnakan koordinasi dengan instansi terkait di bidang pemerintahan;
- Memberikan saran dan pertimbangan kepada Kepala Desa dalam perencanaan, pelaksanaan dan pelaporan penyelenggaraan pemerintahan Desa;
- Membuat dan menyampaikan laporan pelaksanaan tugas kepada Kepala Desa melalui Sekretaris Desa; dan
- Melaksanakan tugas kedinasan lainnya yang diberikan oleh Kepala Desa.
- Fungsi dan Uraian Tugas Kepala Seksi Kesejahteraan (RAKSA BUMI) :
Untuk melaksanakan tugas pokoknya, Kepala Seksi Kesejahteraan mempunyai fungsi :
- Pengngoordinasian kegiatan bidang kesejahteraan;
- Pengumpulan bahan dalam rangka perencanaan dan pelaporan pembangunan di bidang sarana prasana, pendidikan, kesehatan, pemuda, olah raga, pemberdayaan perempuan, ekonomi, politik, lingkungan hidup, kesejateraan sosial dan perlindungan anak; dan
- Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Desa.
Untuk melaksanakan fungsinya, Kepala Seksi Kesejahteraan mempunyai uraian tugas :
- Menyusun perencanaan di bidang kesejahteraan;
- Melaksanakan pembangunan sarana prasarana / infrastrktur perdesaan dalam lingkup kewenangan Desa;
- Melaksanakan pembangunan bidang pendidikan umum dalam Lingkup kewenangan Desa;
- Melaksanakan pembangunan dan kesehatan;
- Melaksanakan tugas sosialisasi serta motivasi masyarakat di bidang ekonomi, politik, lingkungan hidup, pemberdayaan keluarga, pemuda, olahraga, dan karangtaruna dan perlindungan anak;
- Melaksanakan pembinaan kepada kelompok perempuan, pemuda, kelompok tani dan kelompok lain yang bergerak dibidang kesejahteraan;
- Melaksanakan pemberdayaan masyarakat untuk meningkatankan kapasitas masyarakat menuju kemandirian ekonomi masyarakat.
- Melakukan pembinaan terhadap lembaga perekomian Desa;
- Melaksanakan pemeliharaan lingkungan hidup yang bersih dan sehat;
- Melaksanaan pembinaan di bidang olah raga masyarakat;
- Memberikan saran dan pertimbangan kepada Kepala Kepala Desa dalam perencanaan, pelaksanaan dan pelaporan penyelenggaraan pemerintahan Desa;
- Membuat dan menyampaikan laporan pelaksanaan tugas kepada Kepala Desa melalui Sekretaris Desa;
- Melaksanakan tugas kedinasan lainnya yang diberikan oleh Kepala Desa melalui Sekretaris Desa;
- Melaksanakan kegiatan-kegiatan desa berdasarkan kewenangan desa dalam bidang kesejahteraan; dan
- Melaksanakan tugas kedinasan lainnya yang diberikan oleh Kepala Desa.
- Fungsi dan Uraian Tugas Kepala Seksi Pelayanan (KETIB) :
Untuk melaksanakan tugas pokoknya, Kepala Seksi Pelayanan mempunyai fungsi :
- Pengoordinasian kegiatan bidang pelayanan;
- Pengumpulan bahan dalam rangka perencanaanpelaksanaan hak dan kewajiban masyarakat, peningkatan partisipasi masyarakat, pelestarian nilai soail budaya, keagamaan dan ketenagakerjaan; dan
- Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Desa.
Untuk melaksanakan fungsinya, Kepala Seksi Pelayanan mempunyai uraian tugas :
- Menyusun perencanaan bidang pelayanan;
- Melaksanakan penyuluhan dan motivasi terhadap pelaksanaan hak dan kewajiban masyarakat;
- Meningkatkan upaya partisipasi masyarakat;
- Melaksanakan pelestarian nilai sosial budaya masyarakat;
- Melakukan pembinaan terhadap organiasi keagamaan meliputi DKM, remaja masjid, MUI dan lembaga keagamaan lainnya;
- Melaksanakan pembinaan kerukunan umat beragama dan antar ummat beragama;
- Melaksanakan koordinasi dalam pembentukan keluarga yang sehat dan sejahtera;
- Melaksanakan pembinaan dalam pengembangan BAZIS;
- Melakukan pembinaan dan pelatihan terhadap angkatankerja;
- Memberikan pelayanan terhadap angkatan kerja;
KEDUDUKAN, TUGAS POKOK, FUNGSI DAN URAIAN TUGAS KEPALA DUSUN (KADUS / RURAH)
- Kepala Dusun berkedudukan sebagai unsur satuan tugas kewilayahan;
- Kepala Dusun mempunyai tugas pokok membantu Kepala Desa dalam pelaksanaan tugas diwilayahnya.
Untuk melaksanakan tugas pokoknya, Kepala Dusun memiliki fungsi :
- Pengoordinasian kegiatan di wilayah dengan perangkat Desa lainnya;
- Pembinaan ketentraman dan ketertiban, pelaksanaan upaya perlindungan masyarakat, mobilitas kependudukan, dan penataan dan pengelolaan wilayah; dan
- Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Desa.
Untuk melaksanakan tugas pokoknya, Kepala Dusun mempunyai uraian tugas :
- Menyusun perencanaan dalam bidang kewilayahan;
- Melaksanakan pembinaan keamanan dan ketertiban masyarakat;
- Memberikan penlindungan kepada masyarakat;
- Menyelesaikan permasalahan yang terjadi di masyarakat dan konflik antar anggota masyarakat;
- Melaksanakan pendataan sumber daya alam dan sumberdaya manuasia di wilayahnya;
- Menyosialisasikan regulasi yang berkaitan dengan masyarakat;
- menyosialisasikan program-program pemerintah, pemerintah daerah dan pemerintah Desa;
- Melaksanakan pengawasan kegiatan-kegiatan kemasyarakatan;
- Membantu pelaksanaan kegiatan pembangunan di wilayah kerjanya;
- Melaksanakan pembinaan kemasyarakatan dalam meningkatkan kemampuan dan kesadaran masyarakat dalam menjaga lingkungan;
- Meningkatkan kesadaran masyarakat dalam menciptakan lingkungan yang bersih dan sehat;
- Meningkatkan ketaatan masyarakat terhadap peraturan perundang-undangan;
- Melaksanakan upaya-upaya pemberdayaan masyarakat dalam menunjang kelancaran penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan;
- Membuat dan menyampaikan laporan pelaksanaan tugas kepada Kepala Desa melalui Sekretaris Desa; dan
- Melaksanakan tugas kedinasan lainnya yang diberikan oleh Kepala Desa.
Statistik Desa
Populasi
1341
Populasi
1324
Populasi
-
Populasi
-
Populasi
2665
1341
Laki-laki
1324
Perempuan
-
JUMLAH
-
BELUM MENGISI
2665
TOTAL
Aparatur Desa
Kepala Desa
SODIKIN
Sekretaris Desa
ROBI HAMDANI
KAUR KEUANGAN
ANITA SARI, S.Pd.
KAUR PERENCANAAN
SHINTA HARYATI, S.E.
KAUR TATA USAHA DAN UMUM
DWI MERIAM SANTIKA
KASI PEMERINTAHAN
WAWAN SETIADI
KASI KESEJAHTERAAN
ADE SUPRIYATNA
KASI PELAYANAN
AHMAD JAJULI
KEPALA DUSUN WAGE
MUHAMAD MAHMUD, S.Pd.
KEPALA DUSUN PUHUN
YUSUF TOJIRI
Desa Mekarmukti
Kecamatan Sindang Agung, Kabupaten Kuningan, 32
Hubungi Perangkat Desa untuk mendapatkan PIN
Masuk
Galeri Video
Agenda
Belum ada agenda terdata
Statistik Pengunjung
| Hari ini | : | 119 |
| Kemarin | : | 268 |
| Total | : | 253,954 |
| Sistem Operasi | : | Unknown Platform |
| IP Address | : | 216.73.216.135 |
| Browser | : | Mozilla 5.0 |
Arsip Artikel

222 Kali
BUMDesa MEKAR MOTEKAR Mekarmukti Telah Kantongi AHU Kemenkumham RI

170 Kali
BPD Desa Mekarmukti Gelar Musdesus, Bentuk Koperasi Desa Merah Putih

171 Kali
Penyuluhan Tanggap Bencana Skala Lokal Desa T.A. 2025

215 Kali
Hari Pertama Kegiatan Safari Ramadhan 1446 H

245 Kali
Pelantikan Pengurus BUM Desa MEKAR MOTEKAR Desa Mekarmukti

146 Kali
Musyawarah Desa (Musdes) Ketahanan Pangan Desa Mekarmukti T.A. 2025

210 Kali
Musyawarah Desa (Musdes) Revitalisasi BUM Desa Mekarmukti
